Aborsi dan Moral Kristiani


PRO LIFE VS ABORSI

Kita tersentak sedih mendengar terdapat kira-kira 5000 korban jiwa akibat gempa di Nepal. Separuh dunia tergerak menolong. Lalu bagaimana perasaanmu mengetahui fakta bahwa terjadi 1 juta – 2, 3 juta per tahun janin yang meninggal akibat dibunuh oleh orang tuanya sendiri.  Itu terjadi di Indonesia yang masih memegang kuat sopan santun, moral sosial dan agama. Tahun 1990-an Amerika melapor ada kira-kira 2 juta kasus aborsi di negaranya. Jumlah persis tidak pernah diketahui karena jarang sekali aborsi yang diketahui.  PLISSSS Jangan Menambah Kekejian ini!!!

A. Jenis Aborsi:
1. Aborsi yang disengaja (Direct Abortion)
2. Aborsi yang tidak disengaja (Inderect Abortion)
3. Bayi yang meninggal sejak dalam rahim (Spontanous Abortion)

B. Cara- cara Aborsi
1. Kuret / Dilatasi 
Lubang Rahim diperbesar, lalu sebuah alat potong dimasukan ke dalam Rahim untuk memotong janin, dan dilepaskan dari dinding rahim. Kemudian pelaku membersihkan Rahim, janin dikeluarkan.
2. Kuret dengan cara Penyedotan.
Setelah lubang Rahim diperlebar, sebuah alat sedot dimasukan lalu mulailah proses penyedotan. Janin tentu saja masih melekat dan terhubung erat dengan dinding Rahim. Pemaksaan tersebut dapat menyebabkan janin tersebut tercabik-cabik, bagian tubuhnya terpotong-potong.
3. Peracunan dengan garam. 
Biasanya dilakukan terhadap janin yang telah berusia 16 minggu (4 bulan). Bayi sudah berbentuk, organ tubuhnya sudah cukup lengkap bahkan sudah dapat meminum air ketuban. Ketika itu cairan ketuban telah terkumpul. Suatu jarum lalu dimasukan menembus hingga Rahim, cairan itu lalu disedot. Kemudian diganti oleh cairan garam pekat. Garam ini menimbulkan efek terbakar, janin akan sangat menderita karena meminum cairan tersebut pula tubuhnya bermandikan air garam. Ini seperti aksi membakar hidup-hidup.
4. Histerotomi / Caesar.
Biasanya dilakukan bagi janjin yang telah berusia 3 bulan.  Bayi sudah terpisah dari dinding Rahim dan mengapung sendiri dalam cairan Rahim. Ini dilakukan oleh dokter yang dapat membedah perut sang Ibu untuk mengangkat sang janin. Pemaksaan ini sangat menyiksaa janin kecil yang sangat rentan terhadap suhu di luar Rahim. Lagi pula organ tubuhnya belum berfungsi normal. Hanya beberapa waktu saja dia berjuang melawan kematian. Namun itu adalah penderitaan yang mengerikan baginya.
5. Pengguran Kimia Prostaglandin
Sang ibu peminum atau disuntikan cairan kimia keras. Efeknya Rahim akan mengerut hebat, sehingga meremas sang janin. Begitu kerasnya kejadian ini sehingga si janin yang masih rentan itu bisa terpotong-potong. Namun resiko besar juga dapat terjadi kepada si Ibu yang dapat terkena serangan jantung karena reaksi kimia tersebut.

C. Alasan orang melakukan Pengguguran.
a. Alasan dari Ibu. 
Malu (hamil sebelum menikah, atau hasil perselingkuhan)
Tekan batin (Hamil akibat perkosaan)
Tekanan ekonomi, tidak sanggup membiayai hidup si janin.
b. Pelaku – medis.
Motif ekonomi, dibayar mahal.
Kasihan pada si Ibu yang tidak menghendaki kehamilannya.
Ada penyakit darurat yang dapat membahayakan keselamatan sang Ibu bila janinnya tidak diangkat.

D. Akibat Aborsi. 
Semua aborsi, terutama ketika ditangani oleh bukan tenaga medis ahli, dapat membahayakan keselamatan si Ibu. Tidak ada tindakan aborsi yang aman. Apapun!
a. Kesehatan fisik ibu bisa beresiko kanker payudara dan kerusakan Rahim.
b. Kesehatan mental juga terganggu dan berkepanjangan. Kesadaran moralnya tetap akan muncul suatu waktu, penyesalan yang terus mengadilinya sepanjang waktu karena telah membunuh bayi mungkin darah dagingnya sendiri. Rasa bersalah dan berdosa, takut akan hukuman ilahi, akan terus dibawanya dan sulit diatasi karena tidak mudah baginya untuk mengatakan hal ini kepada orang lain sebab ada aib masa lalu yang berusaha pula disembunyikan.
c. Kematian.  Entah kematian akibat derita fisik sebagai akibat langsung proses aborsi, atau kematian karena sakit psikologis yang berkepanjangan. Banyak perempuan yang telah melakukan aborsi akhirnya memilih bunuh diri.

E. Hukum Negara terhadap Aborsi 
KUHP (Kitabb Undang-undang Hukum Pidana) pasal 342 – 349
342. Ibu yang sengaja membunuh bayi sendiri ketika dilahirkan atau tidak lama setelah itu akan dihukum selama-lamanya 9 tahun penjara.
346. Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya akan dihukum selama-lamanya 4 tahun.
347. (ay 1) Orang yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan tanpa ijin dari sang perempuan akan dihukum selama-lamanya 12 tahun.
348. (ay 1) Orang yang dengan sengaja menyebabkan gugur kandungan seorang perempuan dengan ijin dari sang perempuan akan dihukum selama-lamanya 5 dan 6 tahun.
349. Tabib, dukun beranak, tenaga medis yang membantu pengguran pada akan ditambah hukumannya 1/3 dan dapat dipecat dari jabatannya.


F. Ajaran Kitab Suci Aborsi. 
Martabat Manusia sejak dalam Rahim ibunya.
"Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa."  Yeremia 1: 4 – 5
Kepada-Mulah aku bertopang mulai dari kandungan, Engkau telah mengeluarkan aku dari perut ibuku; Engkau yang selalu kupuji-puji.  Mazmur  71:6
Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku. Mazmur  139: 13

Kuasa Menciptakan dan Mengambil kembali
Lihatlah sekarang, bahwa Aku, Akulah Dia. Tidak ada Allah kecuali Aku. Akulah yang mematikan dan yang menghidupkan, Aku telah meremukkan, tetapi Akulah yang menyembuhkan, dan seorangpun tidak ada yang dapat melepaskan dari tangan-Ku. (Ulangan 32:39)

Kasih Ibu selamanya.
Yesaya  49:15 Dapatkah seorang perempuan melupakan bayinya, sehingga ia tidak menyayangi anak dari kandungannya? Sekalipun dia melupakannya, Aku tidak akan melupakan engkau.

G. Ajaran Kristiani tentang Aborsi. 
1. “Kehidupan sejak saat pembuahan harus dlindungi dengan sangat cermat” (Gaudium et Spes Art. 5.1). Janin itu adalah anugerah hidup dari Allah, yang dipercayakan kepada manusia  untuk menjalankan pelayanan mulia.  Ketika sperma dan sel telur bertemu secara ajaib dan misterius Allah telah menghidupkan makhluk baru.
2. Bagi siapapun yang melanggar hukum ini, yakni melakukan pengguguran dan berhasil akan terkena ekskomunikasi (KHK Kanon 1398) : semua bentuk pelayan sakramen dihentikan kepadanya. Ini adalah hukuman terberat yang gereja berikan. Maka keselamatan jiwanya sudah di luar tanggungan Gereja (sebagai pengantara rahmat), dia hanya bergantung pada belas kasihan Allah.
Dapatkan dia menanggung beban mental dan ancaman hukuman ilahi ini? Mentalnya terganggu, demikian pula imannya. Jiwanya dapat mati ketika tubuhnya masih dapat bernapas. Siapkah yang mau menjerumuskan diri secara sengaja kelama siksaan ini? Jangan sekalipun mencobanya.

H. Mather Teresa. 
“Anak adalah anugerah dari Tuhan, kalau kau tidak menginginkannya, berikanlah kepadaku.” Aborsi adalah hal yang paling keji, bagaimana mungkin seorang Ibu tega membunuh anaknya sendiri.

Hubungan seks di luar nikah memang sama sekali ditentang Tuhan. Itu dosa. Namun bayi yang tercipta dari kesalahan itu tetaplah anak Allah dan kudus. Jangan melakukan dosa yang lebih keji dari pada dosa yang pertama dengan membunuh bayi suci itu. Malu menerima kehamilan???? Itu bisa hilang ditelan waktu. Tapi rasa bersalah karena membunuh akan memburumu sepanjang waktu, seumur hidup.

Comments

Popular posts from this blog

AGAMA KATOLIK kelas 12 Sems 1.

Materi AGAMA KATOLIK Sem. 1 kelas 10.

Agama Katolik SMA XI Sem 2